Bagaimana Polri Menangani Kasus Peredaran Sabu-Sabu dari Irjen Pol Teddy Minahasa?

"Terkait dengan pelanggaran pidana kasus narkotika ini ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Sabtu (15/10/2022).
"Terkait dengan pelanggaran pidana kasus narkotika ini ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Sabtu (15/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangani kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).

"Terkait dengan pelanggaran pidana kasus narkotika ini ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Sabtu (15/10/2022).

Untuk penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin atas Teddy Minahasa akan ditangani oleh Mabes Polri. Penanganan terhadap kedua kasus ini akan berjalan secara bersamaan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam rangkaian kasus peredaran sabu-sabu terdiri dari lima anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa dam Mantan Kapolres Bukittingi AKBP D.

Selanjutnya, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Enam tersangka lainnya adalah warga sipil masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Teddy Minahasa ditahan di Bareskrim Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan, sedangkan sepuluh tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya berjanji akan memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus Teddy Minahasa kepada masyarakat. Hal itu adalah bagian dari transparansi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut sehingga setiap perkembangannya bisa dipantau masyarakat.

"Update penanganan kasus narkoba tersebut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya ini sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang kita lakukan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," tutur Endra Zulpan. 

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu ini diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.

Semula Polres Bukittinggi akan memusnahkan 40 kilogram sabu, tapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Penggelapan barang bukti sabu-sabu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (ant/mau)