Mengapa Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa?

"Hari ini tadi siang tepatnya, penyidik dari Direktorat narkotika atau narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Minggu (16/10/2022).
"Hari ini tadi siang tepatnya, penyidik dari Direktorat narkotika atau narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Minggu (16/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jakarta) mengungkapkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diperiksa penyidik Direktorat Narkoba pada Sabtu (15/10/2022), tapi ini tidak dilanjutkan atau ditunda.

"Hari ini tadi siang tepatnya, penyidik dari Direktorat narkotika atau narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Minggu (16/10/2022). 

Pemeriksaan ini ditunda lantaran Irjen Teddy Minahasa mengatakan akan memakai jasa pengacara dari pihaknya sendiri.

"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya,” ujarnya. 

“Sebenarnya dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokad dari dinas dari Polda Metro Jaya, namun hal ini tidak diterima karena pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” tutur Endra Zulpan. 

Polda Metro Jaya mengemukakan Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu seberat lima kg hasil penyitaan yang mesti dimusnahkan, tetapi ini diganti dengan tawas. Kemudian, sabu ini dijual ke pihak lain.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," ucap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. 

Dari pengungkapan kasus di Polres Bukittingg ditemukan total barang bukti berupa sabu seberat 41,4 kg. Dari jumlah ini seberat lima kg diambil atas perintah Teddy Minahasa sementara sisanya dimusnahkan.

Dari sabu sebesar lima kg diketahu sebanyak 1,7 kg sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.

“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tururnya.

Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran sabu melibatkan sejumlah anggota kepolisian termasuk Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Mukti Juharsa. (ant/mau)