Berapa Besar UMP dan UMP Tahun Depan, Ikuti Penjelasan Lengkap Depernas

"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz pada Ksmis (13/10/2022).
"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz pada Ksmis (13/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menargetkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2022.

"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz pada Ksmis (13/10/2022).

Beberapa kesepakatan termasuk terkait batas waktu penetapan UMP dan UMK telah dilakukan Depanas pada sidang pleno. 

Rekomendasi UMP dan UMK akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah disepakati Dapenas. 

Hal ini didasarkan rekomendasi data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas atau Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) paling lambat 7 November 2022.

Selanjutnya, ini akan disosialisasikan selama satu atau dua hari setelah penetapan dan dalam periode satu sampai dua pekan akan dilakukan sosialisasi sejauh mana kesesuaian penetapan yang telah dilakukan gubernur terkait UMP.

Penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu se

Aspirasi pekerja dan buruh tentang upah dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," ujarnya. (ant/adm)