Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Revisi Regulasi Pengamanan Olahraga

Saat Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) menyampaikan perkembangan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim
Saat Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) menyampaikan perkembangan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dengan melakukan evaluasi dan penyidikan termasuk merevisi regulasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan bersama instansi dan kementerian, guna mencegah Tragedi Kanjuruhan terulang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/10).

“Kemungkinan juga akan ada revisi (regulasi),” katanya.

Dedi menjelaskan, revisi dilakukan terhadap regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada yakni edisi tahun 2021, kemudian juga dibuat regulasi yang baru.

“Revisi maupun pembuatan regulasi ini sudah berjalan dengan leading sektor Menpora,” ujarnya.  

Kemudian, Dedi mengatakan langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden yang pertama adalah penyidik Polri akan mendalami kembali dan akan melakukan langkah lanjutan.

Berdasarkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga.

“Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan,” ujarnya.

Lalu langkah berikutnya, kata Dedi, terkait regulasi, sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya.

“Regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola,” kata dia.

Sebelumnya, Rabu (5/10), Presiden juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.

Seperti yang diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, bermula saat ribuan pendukung Arema FC masuk ke area lapangan setelah klub kebanggaan mereka kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Hal tersebut lantaran, pendukung Arema FC merasa kecewa sehingga beberapa suporter turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Karena itu, petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.

Sementara itu, menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung Arema FC yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.(ant/pa)