Kementerian ESDM: Perpres EBT Tegaskan Tidak Akan Ada PLTU Batu Bara Baru

Ilustrasi: PLTU batu bara
Ilustrasi: PLTU batu bara

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai lakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres EBT).

Hal tersebut disampikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam konfrensi pers virtual, Jumat (7/10).

Ia mengatakan, selain mengatur harga, Perpres EBT ini juga mencakup pengaturan-pengaturan secara khusus. Adapun pengaturan yang dimaksud terkait bagaimana pemerintah akan lebih memprioritaskan untuk pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan, dan juga menghentikan pembangkit PLTU batu bara.

"Di dalam Perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," ujar Dadan.

Meski demikian, terdapat pengecualian dari ketentuan tersebut di mana PLTU yang sudah dalam rencana atau sudah masuk RUPTL masih tetap bisa dilaksanakan.

"Kecuali (pembangunan PLTU) yang sudah dalam rencana, yang sudah masuk dalam RUPTL, dan masuk di dalam PSN yang memberikan kontribusi ekonomi yang strategis dan yang besar secara nasional," katanya. 

Kemudian, meskipun terdapat pengecualian, kata dia, tetapi juga masih akan terikat dengan ketentuan bahwa dalam waktu 10 tahun sejak beroperasi, emisi gas rumah kaca (GRK) dari PLTU-PLTU yang baru dibangun harus diturunkan hingga minimal 35 persen. 

Ia menyebut, hal itu dilakukan merupakan sebagai bentuk kepatuhan Indonesia, dalam komitmennya terhadap Paris Agreement dan National Determined Contribution (NDC). 

"Apalagi sekarang kita sudah menyampaikan NDC yang lebih ambisius dengan menaikkan 2 persen (target NDC), dari 29 persen menjadi 31 persen di 2030," kata Dadan. 

Sementara itu, menurutnya, hal tersebut yang menjadi salah satu kemajuan utama di dalam proses penyusunan rancangan Perpres EBT. 

"Sehingga proses penyiapannya menjadi cukup panjang, namun pada akhirnya kita mempunyai suatu regulasi untuk mempercepat pengimplementasian EBT yang lebih komprehensif," jelasnya. 

Sebelumnya, Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.(wrt/ar)