Komentar Korlantas Polri Terkait Belum Bayar STNK Bisa Ditilang

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pada Sabtu (1/10/2022)
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pada Sabtu (1/10/2022)

Gemapos.ID (Jakarta) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengemukakan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pada Sabtu (1/10/2022)

Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. UU tersebut menyebutkan STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," tuturnya.

Aan Suhanan menilai aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018. Saat itu sejumlah pengendara motor keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Kemudian, pengendara ini menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," ujarnya. 

Dengan begitu, masyarakat diminta memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," ucapnya. (ant/adm)