Pedsan Menkumham Terkait Penyebaran Corona

2020-03-17_-_Teleconf_Menkumham_1
2020-03-17_-_Teleconf_Menkumham_1
Jakarta - Penyebaran coronavirus disease 2019 (covid-19) sudah meluas ke beberapa wilayah di dunia, termasuk Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly berpesan kepada seluruh keluarga besar pengayoman untuk tenang, akan tetapi harus tetap waspada. Saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) via teleconference, Yasonna mengatakan seluruh jajaran diminta untuk menyosialiasikan pentingnya menjaga jarak satu sama lain (social distancing). Hal itu pula yang mendasari dirinya melakukan rapat pimpinan dengan menggunakan metode teleconference. “Jaga jarak fisik antara satu dengan yang lain. Kemenkumham juga harus mengampanyekan social distancing. Bekerja di rumah, belajar di rumah,” ujar Menkumham, Selasa (17/03/2020) petang. “Orang-orang yang punya gejala sakit demam, jangan masuk (kantor) dulu, dan dimudahkan perijinannya,” lanjutnya. Surat edaran yang sudah diterbitkan Sekretaris Jenderal, kata Yasonna, agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik, termasuk juga didalamnya tentang pengaturan jam kerja. “Eselon 1, 2, dan 3 wajib masuk, eselon 4 (menggunakan) sistem piket,” katanya di ruang rapat. Menkumham meminta kepada setiap unit eselon I agar memantau kondisi dari jajarannya yang melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). “Jangan sampai karena kerja di rumah, bisa santai-santai. Tetapi kita harus deliver hasil kerja yang lebih baik,” ujarnya. Mengenai pelaksanaan anggaran, Menkumham meminta agar kegiatan perjalanan dinas (perjadin) yang kurang penting agar di-reschedule atau dialihkan ke program lain untuk kepentingan masyarakat. “Maka dana-dana kunjungan kerja ini bisa di-refocusing, bisa dialihkan ke biaya-biaya lain, seperti menangani pencegahan (covid-19), juga digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya. Yasonna pun meminta kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajarannya agar membatasi kunjungan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan). “Kalaupun pada akhirnya harus ada (pengunjung) yang masuk ke dalam (lapas), protapnya harus jelas. Ukur suhu, cuci tangan, social distancing. Bila perlu pakai sarung tangan, masker, dll,” tandasnya.(AAN)