BPOM Angkat Bicara Tentang Mie Sedaap Korean Spicy Chicken

"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik dari pasar di Hong Kong berbeda dengan merek sama yang ada di pasaran Indonesia," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang pada Kamis (29/9/2022).
"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik dari pasar di Hong Kong berbeda dengan merek sama yang ada di pasaran Indonesia," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang pada Kamis (29/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengutarakan produk mi instan yang terdapat di Indonesia memenuhi persyaratan keamanan termasuk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia.

Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang beredar di Tanah Air berbeda dengan yang beredar di Hong Kong.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik dari pasar di Hong Kong berbeda dengan merek sama yang ada di pasaran Indonesia," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang pada Kamis (29/9/2022).

BPOM sudah meminta penjelasan kepada otoritas Hong Kong secara rinci terkait produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken, mi instan goreng rasa ayam pedas ala Korea.

Centre for Food Safety/CFS (Pusat Keamanan Pangan) Hong Kong pada 27 September 2022 menyatakan produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle ditarik dari peredaran akibat terdeteksi mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO).

CFS menilai residu pestisida EtO, yang biasa digunakan untuk fumigasi terdapat pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu pada produk mi instan tersebut.

BPOM mengemukakan temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.

Hal itu lantaran organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia serta Organisasi Pangan dan Pertanian, Codex Allimentarius Commission (CAC).

Mereka belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya dan pengaturan di berbagai negara mengenai hal itu juga beragam.

BPOM mengkaji kebijakan tentang kandungan EtO dan senyawa turunannya pada mi instan serta memantau perkembangan terbaru perihal peraturan dan standar keamanan pangan internasional.

Badan ini juga melakukan sampling dan pengujian guna mengetahui kandungan senyawa tersebut pada produk pangan dan tingkat paparannya.

BPOM melakukan pengawasan pra dan pasca pasar untuk menjamin produk pangan yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

BPOM mengimbau warga mengingat Cek KLIK atau Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (ant/adm)