ASN Tidak Libur, Tetapi Bekerja di Rumah

20200317_-_Rapim
20200317_-_Rapim
Gemapos.ID (Jakarta) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran COVID-19, dan jangan disalahartikan sebagai liburan. “Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/03). Rini menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. “Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga,” katanya. Rini menjelaskan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Rini menjelaskan ada empat ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu Penyesuaian Sistem Kerja, Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, Penerapan Standar Kebersihan, serta Laporan Kesehatan. Di dalam surat edaran tersebut juga diatur bagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur teknis pelaksanaan sistem bekerja di rumah (WFH) di instansi masing-masing. “Jadi silakan diatur karena setiap instansi pemerintah punya nature, sifat, dan sistem kerja yang berbeda-beda,” tukasnya. Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan. PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor. Lebih lanjut ditegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. “Inilah esensi yang kita jaga dengan surat edaran Menpan ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungannya serta keluarganya. (AAN)