Pembatasan Perlintasan dari dan Ke Indonesia

post_1584527386_kebijakan_tambahan_pemerintah_indonesia_terkait_perlintasan_orang_dari_dan_ke_indonesia_terkait_covid_19
post_1584527386_kebijakan_tambahan_pemerintah_indonesia_terkait_perlintasan_orang_dari_dan_ke_indonesia_terkait_covid_19
Dalam Pernyataan Pers 17/03/2020, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran COVID-19. Mengenai kunjungan warga negara asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa Visa Free Arrival (BVK), Visa on Arrival dan kebijakan Visa Diplomatik / Layanan Gratis ditangguhkan selama 1 bulan. Wisatawan ke Indonesia harus melengkapi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Indonesia. (AAN)