Menkumham Jawab Ini Saat Ditanya Kelebihan Kapasitas Lapas dan Rutan

“Kami juga punya program asimilasi integrasi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Kamis (29/9/2022).
“Kami juga punya program asimilasi integrasi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Kamis (29/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan persoalan kelebihan kapasitas ruang tahanan di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) akan diatasi dengan pengiriman tahanan ke lapas yang tidak padat. 

“Kami juga punya program asimilasi integrasi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Kamis (29/9/2022). 

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menyebutkan penghuni lapas dan rutan sudah mencapai 276.172 orang sampai 19 September 2022. Jadi, ini terjadi kelebihan 109% atau 144.065 orang dari kapasitas rutan dan lapas.

Dari 276.172 orang penghuni lapas dan rutan terdiri dari 227.431 orang berstatus narapidana (vonis), dan 48.741 orang masih berstatus tahanan.

"Tentunya menambah lapas sesuai kemampuan finansial kami," TUTURNYA. 

Yasonna H. Laoly berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai solusi kelebihan lapas dan rutan lantaran mayoritas tahanan berkasus narkotika.

"Kami berharap, dengan revisi Undang-Undang Narkotika nanti. Apalagi, pecandu setelah diassessment tidak dibuat (ditahan) di lapas, tapi direhabilitasi. Itu mengurangi tekanan kepada over kapasitas kita," ucapnya. 

Namun, Yasonna H. Laoly tidak berbicara apapun saat ditanya apakah evaluasi akan dilakukan terkait kapasitas penjara dan pengawasan.

Pasalnya, beberapa hari lalu sejumlah tahanan berhasil melarikan diri dari Rutan Makassar dan Lapas Maros. (ant/din)