Pendapat Komisi D DPRD DKI Jakarta Tentang Jabatan Deputi Gubernur

"Sebetulnya butuh juga, tapi tidak semua deputi gubernur. Ini sepertinya bisa dipertimbangkan untuk diangkat lagi," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif pada Sabtu (24/9/2022).
"Sebetulnya butuh juga, tapi tidak semua deputi gubernur. Ini sepertinya bisa dipertimbangkan untuk diangkat lagi," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif pada Sabtu (24/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi D DPRD DKI Jakarta berpendapat jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta perlu diisi ketika daerah ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mulai 17 Oktober 2022.

Karena, deputi ini menunjang kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta yang tidak akan memiliki wakil gubernur.

"Sebetulnya butuh juga, tapi tidak semua deputi gubernur. Ini sepertinya bisa dipertimbangkan untuk diangkat lagi," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif pada Sabtu (24/9/2022). 

Sebanyak empat jabatan deputi gubernur yang belum diisi hingga kini adalah Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi serta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Dari empat kursi ini Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dianggap tidak terlalu penting untuk diisi jabatannya. 

"Karena tugas pada bidang itu bisa ditangani oleh Asisten Deputi Gubernur dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," tuturnya. 

Syarif menganggap Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup diperlukan lantaran ini berkaitan dengan implementasi Pergub RDTR Nomor 31 Tahun 2022. 

Untuk Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman dibutuhkan mengakselerasi penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.

"Kalau Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi itu juga diperlukan karena sekarang Jakarta masuk masa transisi kepindahan IKN (Ibu Kota Negara) ke Kalimantan Timur," ujarnya. 

Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan selesai masa bhaktinya pada 16 Oktober 2022. Jabatan ini akan diisi oleh Pj Gubernur sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

DPRD DKI Jakarta sudah mengirimkan tiga kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri pada Kamis, 14 September 2022.

Kebijakan ini ditempuh melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang diikuti sembilan fraksi pada Rabu, 13 September 2022. 

Ketiga nama itu adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. (ant/mau)