Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi Terbaru September 2022

Ilustasi: Perjalanan penumpang kereta api
Ilustasi: Perjalanan penumpang kereta api

Gemapos.ID (Jakarta) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengubah regulasi perjalanan penumpang kereta api yang berlaku mulai 31 Agustus 2022 lalu. Perubahan syarat naik kereta api ini penting diketahui bagi pengguna yang menggantungkan perjalanan dengan moda transportasi tersebut. 

Apa saja syarat naik kereta api terbaru September? Yuk, simak syarat naik kereta api terbaru September!

Sebagai informasi, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api dibedakan berdasarkan beberapa kategori usia penumpang, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Adapun syarat naik kereta terbaru tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangkan aturan baru naik kereta api ditentukan atas terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. 

Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru September

1. Syarat naik kereta api untuk penumpang dewasa usia 18 tahun keatas

  • Penumpang kereta api yang berusia 18 tahun keatas wajib memenuhi syarat berikut:
  • Penumpang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri sudah vaksinasi dosis kedua.
  • Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

2. Syarat naik kereta api untuk penumpang anak-anak usia 6-17 tahun

3. Syarat naik kereta api untuk penumpang usia 6 tahun kebawah

Penumpang kereta api yang berusia 6 tahun kebawah dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun wajib mendapatkan pendampingan penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi terbaru September

  1. Penumpang sudah vaksinasi minimal dosis pertama. 
  2. Penumpang tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
  3. Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
  4. Penumpang berusia 6 tahun kebawah tidak wajib vaksinasi, namun wajib mendapatkan pendampingan penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Itulah daftar syarat dan ketentuan naik kereta api terbaru mulai bulan September 2022. Saat melakukan perjalanan, pastikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.(tmp/ri)