Jurnalis Buton Dituntut Tiga Tahun Penjara

UU ITE
UU ITE
Seorang jurnalis yang biasa meliput di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohamad Sadli Saleh, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Selasa (17/3/2020). Dia didakwa melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Bupati Buton Tengah, Samahuddin, terkait pemberitaan proyek pembangunan jalan simpang lima. “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi  yang menimbulkan rasa kebencian dan bermusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu,” kata Jaksa Amrullah, ketika membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo pada Selasa (17/3/2020). Dengan begitu penasihat hukum Sadli diminta Ketua Majelis Hakim, Subai, untuk mengajukan pledoi dari terdakwa. Hal ini akan dibacakannya pada Senin (23/3/2020) Sebelumnya, Sadli menulis berita berjudul "ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT". Tulisan ini dilaporkan ke Polisi Resor (Polres) Baubau oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ota. Kemudian, Sadli ditetapkan sebagai tersangka dari dua kali pemeriksaan dengan berkas perkara Nomor  BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Selanjutnya, dia dipanggil sekaligus ditahan jaksa di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020. Kasus Sadli disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan dakwaan melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mam)