Kejagung Periksa Direktur HCM dan Pengembangan Sistem Waskita Karya

Jampidsus Kejaksaan Agun (Kejagung) memeriksa Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya berinisial M.
Jampidsus Kejaksaan Agun (Kejagung) memeriksa Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya berinisial M.

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agun (Kejagung) memeriksa Direktur Human Capital Manajemen (HCM) dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya berinisial M.

Dia sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast.

"M diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu (14/9/2022). 

M menjabat sebagai Direktue HCM dan Pengembangan PT Waskita Karya Tbk pada Juni 2022.

Penyjdik juga memeriksa empat saksi lainnya yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Yunan Hanun selaku Manager Pembangunan PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2015 sampai dengan 2017 dan Rusman Noertika selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021.

 Kemudian, Juan Salaha Sidabutar selaku Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk dan Zulfikar selaku Manager Advokasi dan Litigasi PT Waskita Beton Precast, Tbk

 "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Ketut Sumedana

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun. (ant/moc)