Alasan Kasus Istri Mantan Menteri ATR Sekaligus Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan Bisa Dihentikan

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad menyarankan perkara pidana Hanifah Husein, istri mantan Menteri ATR dan kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dihentikan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad menyarankan perkara pidana Hanifah Husein, istri mantan Menteri ATR dan kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dihentikan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad menyarankan perkara pidana Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan dihentikan.

Pasalnya, persoalan antara PT. Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) yang melibatkan Hanifah dapat diselesaikan secara perdata.

"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3," katanya pada Minggu (12/9/2022). 

Polri harus melakukan integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi.

Sementara itu kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit, mengaku kliennya adalah korban kriminalisasi.

"Kami merasa kriminalisasi yang dilakukan oleh Bareskrim sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan," tuturnya

Status kliennya sudah digantung setahun akibat saham yang dipersoalkan yang sudah dikembalikan.

Kuasa hukum Hanifah Husein pun telah melaporkan oknum penyidik Bareskrim Polri ke Irwasum Polri dan Kompolnas.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka, yakni HH, WW, dan PBF.

Ketiganya merupakan direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara. (ant/din)