Berikut Keputusan Kemenkumham Terkait Pengajuan Kepengurusan Baru PPP

Kemenkumhan) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025.
Kemenkumhan) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025.

"Kami sudah menerima surat keputusan Menkumham terkait pengesahan pelaksana tugas ketua umum PPP," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP Arsul Sani pada Jumat (9/9/2022). 

Petikan surat keputusan itu mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat. 

Surat keputusan itu yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta pada Jumat (9/9/2022). 

Sebelumnya, PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham di Jakarta pada Selasa (6/9/2022). 

Berkas itu diserahkan Plt Ketum DPP PPP Muhammad Mardiono secara lamngsung didampingi sejumlah pimpinan partai politik (parpol) tersebut.

"Saya bersama-sama dengan wakil ketua umum dan wakil sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di kantor Kemenkumham RI.

Penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan.

Tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat majelis hingga mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas PPP berlangsung di Banten pada 4 hingga 5 September 2022. (ant/moc)