Ini Kata Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Tentang Mie Gacoan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan produk kuliner Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan produk kuliner Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan produk kuliner Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal. Hal ini melihat data Sistem Informasi Halal (SIHALAL). 

"Sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?," kata Kepala BPJPH Aqil Irham pada Rabu (31/8/2022). 

Sebelumnya, Mie Gacoan gagal memperoleh sertifikasi halal ramai di media sosial (medsos).  Mie ini diketahui sebagai merek dagang dari jaringan restoran mie pedas yang merupakan anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.

Aqil Irham mengutarakan pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH sesuai regulasi yang berlaku. Jadi, tidak terdapat pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal.

"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," ucapnya. 

Dengan demikian, Mie Gacoan diminta segera mengajukan sertifikasi dengan memenuhi semua persyaratan, dan menjalankan seluruh prosesnya. Langkah ini guna menjamin keamanan dan kualitas produk yang dijual kepada konsumen. 

"Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal," tuturnya.

Menyinggun nama produk yang dipersoalkan masyarakat lantaran dinilai mengandung unsur nyeleneh, ucap Aqil Irham, adalah bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.

"Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," ujarnya. (ant/din)