Alasan BI Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 3,75%

RDG BI pada 22-23 Agustus 2022 memutuskan kenaikan suku bunga acuan alias BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin
RDG BI pada 22-23 Agustus 2022 memutuskan kenaikan suku bunga acuan alias BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin

Gemapos.ID (Jakarta) - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 22-23 Agustus 2022 memutuskan kenaikan suku bunga acuan alias BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) dari 3,5% menjadi 3,75%. 

Begitupula suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi tiga persen dan suku bunga lending facility turut ditingkatkan sebesar 25 bps menjadi 4,5%

"Keputusan tersebut sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi dan inflasi volatile food," kata Gubernur BI Perry Warjiyo pada Selasa (23/8/2022). 

Kenaikan suku bunga acuan juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya. Langkah ini seiring ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi saat pertumbuhan ekonomi domestik yang semakin kuat.

BI terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan melalui tujuh langkah. 

Pertama, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga acuan untuk memitigasi risiko kenaikan inflasi inti dan ekspektasi inflasi.

Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian atau penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Ketiga, pembelian atau penjualan SBN di pasar sekunder untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dengan meningkatkan daya tarik imbal hasil investasi portofolio SBN jangka pendek dan mendorong struktur imbal hasil atau yield SBN jangka panjang lebih landai.

Keempat, memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID), serta akselerasi pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).

Kelima, mengimplementasikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) berlaku 1 September 2022. 

Keenam, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga berdasarkan segmen kredit.

Ketujuh, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi terutama melalui perluasan layanan dan akses QRIS serta BI-FAST kepada berbagai lapisan masyarakat terutama dalam pemberdayaan UMKM dan pembelian produk dalam negeri. (ant/adm)