Kabar Terbaru Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Timsus Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Timsus Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Gemapos.ID (Jakarta) - Tim khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat (Brigadir J) kepada publik di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) pukul 13.00 WIB. 

Sebelumnya,  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo telah mengungkapkan hari ini Timsus Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan mengutarakan perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara komprehensif. 

Hal ini akan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Pada kesempatan yang sama juga akan disampaikan perkembangan terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” tutur Dedi Prasetyo.

Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

Hari ini juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi pada beberapa hari lalu.

Penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Timsus ini menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. (ant/din)