Mantan Kuasa Hukum Bharada E Laporkan Pengacara Baru Tersangka Penembakan Brigadir J

Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru tersangka penembakan Brigadir J ke Polres Metro Jaksel.
Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru tersangka penembakan Brigadir J ke Polres Metro Jaksel.

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru tersangka penembakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Jaksel). 

Hal itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) atas Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," katanya pada Selasa, 17 Agustus 2022. 

Deolipa Yumara merasa nama baiknya dicemarkan Ronny Talapessy akibat dituding banyak berbicara ke media. Hal ini dinilai membuat Bharada E tidak tenang. 

Alat bukti yang dimiliki Deolipa Yumara berupa rekaman video kamera tersembunyi lengkap untuk bisa menjadi acuan.

Dia mengaku dirugikan dengan pencemaran nama baik melalui medsos pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Deolipa Yumara mengaku telah memaafkan Ronny Talapessy, tapi hukum tetap berjalan sesuai aturannya.

"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.

Deolipa Yumara telah melaporkan Ronny Talapessy,terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosial dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.