KESDM Pastikan Industri Semen & Pupuk Juga Masuk BLU Batu Bara

Ilustrasi Tambang Batu Bara
Ilustrasi Tambang Batu Bara

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pastikan Badan Layanan Umum (BLU) tak hanya menjadi pemungut iuran batu bara, tetapi industri seperti semen dan pupuk juga masuk dalam skemanya. Pasalnya, sejauh ini BLU hanya baru diperuntukkan untuk sektor kelistrikan yakni PT PLN.

Tarkait hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan BLU DMO batu bara nantinya akan bertugas melakukan pungutan dan penyaluran dana kompensasi dan melakukan monitoring. 

Adapun dana dan bukti pembayaran kompensasi DMO batu bara akan melalui aplikasi batu bara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.

Kemudian, dana kompensasi yang dipungut BLU akan disalurkan kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. 

Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.

"Dalam hal ini PLN US$ 70 per ton dan untuk industri US$ 90 per ton dan juga sekaligus menyertakan invoice selisih antara HBA harga pasar dengan HBA DMO tersebut," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso, meminta agar skema BLU tidak hanya diperuntukkan untuk sektor kelistrikan tetapi juga industri lainnya misalnya seperti semen. Pasalnya, industri semen sendiri mempunyai peran yang sama dengan sektor kelistrikan.

"Semen itu dibutuhkan masyarakat dari kelas bawah sampai atas, dari rumah kecil sampai mewah semua butuh semen. Saya kira banyak orangorang yang belum punya rumah. Semen termasuk 10 barang penting nasional sama seperti makanan ya. industri semen ini stagergi dengan proyek strategis yang butuh semen," katanya.

Menurutnya dengan harga DMO yang industri Semen dapatkan sebesar US$ 90 per ton, setidaknya akan menaikan biaya sebesar 15-20% dari total yang dianggarkan. Sementara jika tanpa ada harga DMO US$ 90 per ton, kenaikan biaya dapat melonjak sebesar 50%.

"Bahaya lagi kenaikkan harga jika tidak ada DMO dan BLU. Sudah wajar bahwa industri semen masuk BLU," katanya.

Karena itu, dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian ESDM agar industri semen masuk dalam program BLU batu bara.

Sementara itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbangtek Tekmira) akan dilebur menjadi satu sebagai yang menjalankan BLU tersebut.(cnb/pa)