Bagaimana Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022, Simak Info Berikut

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022 pada 9 Agustus 2022 dengan penerima sebanyak 849.170 siswa
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022 pada 9 Agustus 2022 dengan penerima sebanyak 849.170 siswa

Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022 pada 9 Agustus 2022 dengan penerima sebanyak 849.170 siswa dari berbagai jenjang Pendidikan.

Namun, berapa banyak siswa penerima KJP Plus di setiap jenjang pendudukan tidak disebutkan secara rinci. 

 "Yang pasti seluruh jenjang maksimum tanggal 15 Agustus 2022, harus sudah tuntas," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo di Jakarta pada Rabu (10/8/2022). 

Berdasarkan keterangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus telah cair mulai 9 Agustus 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 849.170 peserta didik seluruh jenjang pendidikan.

 Dari jumlah itu tingkat SD/MI sebanyak 409.959 penerima dengan dana yang diberikan masing-masing sebesar Rp250.000. Kemudian, tingkat SMP/MTs sebanyak 226.669 penerima dengan dana masing-masing sebesar Rp300.000.

Selanjutnya, untuk tingkat SMA/MA sebanyak 70.763 penerima dengan dana yang diberikan sebesar Rp420.000. Berikutnya, tingkat SMK sebanyak 139.263 penerima dengan dana yang diberikan sebesar Rp450.000.

Terakhir, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 2.516 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000.

Sementara, untuk penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 dapat mencairkan dananya setelah memperoleh undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Bagi yang belum terdaftar dan berhak, silahkan untuk mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui kelurahan domisili. 

“DTKS ini sebagai persyaratan menerima KJP Plus. Nanti setelah daftar akan diproses dan jika lolos akan masuk pada daftar penerima di gelombang berikutnya," ujarnya.

Untuk mendapatkan informasi tentang pencairan Dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dilihat pada instagram @disdikdki dan @upt.p4op.

 KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai =tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Yang dimaksud siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

 Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya ttransportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler. (ant/moc)