Ini Penjelasan Dispenad Terkait Beredar Video Serda Ucok Cari Pembunuh Brigadir J

Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) mengemukakan sebuah video berisi ucapan seseorang yang mengaku sebagai Serda Ucok dinilai hoaks.
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) mengemukakan sebuah video berisi ucapan seseorang yang mengaku sebagai Serda Ucok dinilai hoaks.

Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) mengemukakan sebuah video berisi ucapan seseorang yang mengaku sebagai Serda Ucok dinilai hoaks (kabar bohong) diduga untuk mengadu domba TNI dan Polri.

"Video pernyataan Serda Ucok, yang mengaku siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir J, di akun tiktok @mursyid.adam adalah video berisi kebohongan serta upaya adu domba antara TNI dan Polri," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna pada Selasa (9/8/2022). 

TNI AD telah bekerjasama dengan Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri dan meminta pertanggungjawaban seseorang yang mengaku sebagai Serda Ucok atas peredaran video di akun tiktok tersebut.

Masyarakat diminta tidak terprovokasi atas video hoaks yang berisi  mengaku sebagai Serda Ucok siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir J. 

Apalagi, dia merupakan anggota Kopassus yang diadili karena membunuh empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, pada 2013.

Sementara itu Bharada Richard Eliezer (Bharada E) melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perintah dari atasannya langsung, sehingga dia tidak bisa menolak yang dianggap suatu kewajaran,

Namun, dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas tindakannya tersebut.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ucapnya Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara. 

Suatu peraturan kepolisian menyebutkan suatu kewajiban bahwa bawahan untuk menerima perintah dari atasan.

"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujarnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E lainnya, mengemukakan Muhammad Burhanuddin mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beraada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan  Brigadir J.

"(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP)," tuturnya. (ant/pmj/din)