Tanggapan Kemkominfo Tentang Ratusan Aduan Pemblokiran PSE

Kemkominfo menghormati ratusan aduan tentang pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) akibat tidak mendaftar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Kemkominfo menghormati ratusan aduan tentang pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) akibat tidak mendaftar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghormati ratusan aduan tentang pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) akibat tidak mendaftar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 

"Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada Senin (8/8/2022). 

Pendaftaran PSE adalah sebuah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia yang dinilai sederhana dan tidak berkaitan dengan konten. Jika PSE tidak mendaftar, maka hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital akan sangat dirugikan.

"Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan," ucapnya.

Johnny G. Plate meminta PSE tidak merugikan hak-hak masyarakat akibat tindakannya tidak patuh kepada Undang-undang (UU) dengan tidak mau melakukan pendaftaran.

"Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang," tuturnya. 

"Masyarakat dan pemerintah juga perlu kerja sama agar PSE mematuhi aturan negara. Apabila hak-hak tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah lah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi," tuturnya.

Kementerian Kominfo menerapkan aturan pendaftaran PSE sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) nomor 5 Tahun 2020.

Kementerian ini tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena akibat peraturan pendaftaran PSE. 

"Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," ujarnya. (ant/moc)