Berikut Sanksi Penerima Beasiswa LPDP Tidak Kembali ke Indonesia

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri akan dikenai sanksi.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri akan dikenai sanksi.

Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri akan dikenai sanksi.

"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," kata Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Larso pada Jumat (5/8/2022). 

Dengan demikian, penerima beasiswa LPDP diminta pulang ke Tanah Air setelah menamatkan pendidikan di luar negeri.

Ketentuan  LPDP menyebutkan penerima beasiswa yang telah menuntaskan pendidikan di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.

Aturan tidak berbeda juga diberlakukan bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan jenjang strata tiga (S3). 

Penerima beasiswa LPDP yang melanggar aturan ini akan didahului pengenaan sanksi surat peringatan. Jika dia belum kembali selama 30 hari kalender setelah pemberian surat ini, maka dirinya akan dijatuhkan sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP.

Dengan demikian, penerima beasiswa LPDP wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperolehnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP. 

LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan. (ant/mau)