Begini Penelusuran Terbaru PPATK Terkait Aliran Dana ACT

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dana sebanyak Rp1,7 triliun mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dana sebanyak Rp1,7 triliun mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dana sebanyak Rp1,7 triliun mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana ini digunakan membiayai kegiatan-kegiatan usaha lain ACT yang berujung kembali ke pengurus.

"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavanda pada Jumat (5/8/2022). 

PPATK mengungkapkan dana yang diperoleh ACT dipakai membiayai berbagai kepentingan tidak terkait kegiatan sosial seperti pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, dan pembelian aset. 

Dari dana yang diperoleh ACT telah dibekukan PPATK sebanyak 843 rekening ACT senilai Rp11 miliar.

Sementara itu PPATK menduga sebanyak 176 lembaga filantropi melakukan kegiatan serupa dengan ACT. Mereka melakukan modus menggunakan dana yang dihimpun dari publik tidak sesuai peruntukannya sesuai aturan Kementerian Sosial (Kemensos). 

Bahkan, dana ini masuk ke kantong pengurus dan entitas hukum yang dibentuk para pengurus. (ant/mau)