Kemendag Dinilai Inkonsistensi Terapkan Regulasi

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. (net)
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. (net)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai adanya inkonsistensi regulasi yang dibuat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal ini berkaca akan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguardmeasures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dilakukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Adapun regulasi yang dimaksud Darmadi yaitu Permendag no 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor di mana salah satu produk yang dibatasi adalah produk pendingin ruangan (AC).

“Seharusnya Kemendag membuat kebijakan yang konsisten dan tidak menyulitkan pelaku usaha,” kata Darmadi di Jakarta, Jumat (28/7/2022).

Padahal, ungkap dia, Permendag no 25 tahun 2022 membatasi impor pendingin ruangan (AC) di mana pelaku usaha harus mengajukan Persetujuan Impor (PI) apabila ingin melakukan impor pendingin ruangan (AC) secara utuh (CBU).

Atas terbitnya peraturan tersebut, Darmadi mengatakan, pelaku usaha sudah mematuhi sehingga tidak melakukan impor pendingin udara (AC) secara utuh.

Melainkan, melakukan produksi di dalam negeri dan untuk melakukan produksi dalam negeri maka harus mengimpor bahan baku produksi yang tidak tersedia di dalam negeri dan salah satunya adalah evaporator.

“Tetapi yang terjadi malah pelaku usaha dilaporkan dan diselidiki oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan,” sindir politikus PDI Perjuangan itu.

Darmadi mengaku tak habis pikir ada kebijakan yang dalam praktiknya tidak sinkron dengan implementasi di bawah.

“Kemendag justru menyulitkan pelaku usaha industri dalam negeri yang ingin melakukan produksi tetapi malah diselidiki karena impor bahan baku produksi evaporator,” tandasnya.

Seharusnya, kata dia, Kemendag duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan industri dalam negeri dari hulu ke hilir.

“Agar mengetahui tentang kesiapan industri komponen pendukung produksi pendingin ruangan (AC) sebelum membuat suatu kebijakan agar kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Diketahui, penyelidikan tersebut dilakukan menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan PT Fujisei Metal Indonesia (FMI) pada 4 Juli 2022 lalu.

Darmadi menyatakan bahwa tidak mungkin semua kebutuhan evaporator yang merupakan bahan baku produksi Pendingin Ruangan bisa dipenuhi oleh PT Fujisei Metal Indonesia karena kebutuhan dari masing-masing pabrik pendingin berbeda-beda.

“Kebutuhan Pabrik Pendingin Ruangan (AC) pastilah berbeda dan tidak mungkin bisa dipenuhioleh 1 supplier. Sehingga inilah pentingnya Kemendag harus mempunyai gambaran yang tepat tentang industri pendingin ruangan(AC) sebelum menerbitkan suatu peraturan sehingga tidak menimbulkan hambatan berusaha di industri dalam negeri,” pungkasnya. (rk/rls)