78% Pengaduan Masyarakat Tentang Perumahan

Rizal E Halim
Rizal E Halim
Gemapos.ID (Jakarta) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meniyatakan sebanyak 78% dari 890 pengaduan di sepanjang 2020 adalah pengaduan tentang perumahan oleh konsumen. Pengaduan perumahan yang dimaksud adalah penyerahan sertifikat yang tidak dilakukan bank kepada konsumen akibat pengembang mengalami kepailitan lantaran dia digugat oleh piahk ketiga. Padahal, konusmen telah melunasi kredit pembelian rumah kepada bank. "Ketiadaan pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang dinyatakan pailit menjadi salah satu faktor tingginya pengaduan di sektor perumahan yang akhirnya merugikan konsumen," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim di Jakarta pada Selasa (18/8/2020). Hukum kepailitan yang salah satu prinsip  adalah structured creditors yaitu memberikan keuntungan kepada kreditur separatis dan kreditur yang memiliki hak didahulukan (preferen) atau kreditur yang memiliki Hak Tanggungan. Hal ini berdampak buruk bagi kreditur konkuren dalam pemberesan harta debitur pailit. Karena, kreditur konkuren akan mendapatkan pembagian harta pailit sesuai persentase dan tidak mendapatkan haknya sesuai dengan kerugian konsumen. "Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen di posisi sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak untuk didahulukan," ujarnya. Perwakilan dari Kementerian PUPR, Kethut Djadi mengemukakan pengembang harus memiliki kepastian peruntukan ruang, perijinan pembangunan, dan kepastian status tanah. Banyak masyarakat terjebak lantaran pengembang menggunakan artis sehingga seolah-olah sah. "Calon pembeli untuk mempelajari isi PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah) paling kurang tujuh hari kerja, PPJB wajib ditandatangani di depan notaris," jelasnya. (adm)