Belum Diputus, Kominfo Beri Tenggat Waktu 5 Hari Bagi PSE Belum Terdaftar

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. (net)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. (net)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu lima hari bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajiban.

 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pihaknya mulai menyurati PSE lingkup Privat yang belum mendaftar hingga hari ini. 

“Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” Kata Samuel saat memberikan keterangan kepada jurnalis secara virtual dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).

Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo memantau PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar. 

“Jadi kita dari tadi pagi sampai sore ini meng-compile 100 PSE dengan traffic yang terbesar. Besok kita akan meng-compile 1.000 PSE yang terbesar, setelah itu akan melanjutkan 10.000 yang terbesar dilihat dari jumlah traffic-nya,” jelasnya.

Dari jumlah yang direkap per hari ini, terdapat beberapa PSE yang belum mendaftar.  Dirjen Aptika menyebut antara lain Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing.

Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.

“Sedangkan Google baru saja mengirimkan datanya sebelum kita lakukan press conference. Ada empat yang mereka daftarkan yaitu YouTube, Search Engine, Playstore dan Google Maps,” tuturnya.

Semuel menyatakan jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domistik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Menurut dia, beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

“Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ujarnya.

Namun demikian, Kementerian Kominfo telah memberikan asistensi dan kemudahan bagi PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar dengan membantu proses dan menyediakan pendaftaran secara manual dengan kewajiban tetap melakukan pendaftaran melalui OSS. 

“Bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi namun bukan berarti tidak komitmen. Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," jelas Dirjen Semuel.

Kementerian Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar.

Jika tidak ada respons, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum mendaftar.

“Kalau tidak segera mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses  terus berjalan,” tandasnya. (rk)