Pemerintah Genjot Ekspor dengan Aturan Baru PMK Berikut Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan. 

Kebijakan ini telah diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan Pungutan Ekspor,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Dengan penerbitan PMK Nomor 115/PMK.05/2022 dapat menurunkan tarif Pungutan Ekspor semua produk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya menjadi 0 sejak 15 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. 

Selain itu mulai 1 September 2022 tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor. Jadi, petani dapat meningkatkan ekspor lebih cepat dan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

Langkah lain yang dilakukan pemerintah bagi petani adalah meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat.

Kemudian, hilirisasi produk kelapa sawit baik sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia (bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan deterjen) dan melalui pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil, 

Selanjutnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama program pengembangan sesuai praktik pertanian yang baik dan menunjang keberlanjutan usaha.