Ini Penyebab BPOM RI Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila

BPOM RI menarik izin peredaran produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup dari pasaran Indonesia.
BPOM RI menarik izin peredaran produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup dari pasaran Indonesia.

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik izin peredaran produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup dari pasaran Indonesia. Pasalnya, produk ini mengandung Etilen Oksida (EtO) yang melebihi ambang batas.

EtO adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigant yang merupakan emerging issue (isu baru) yang dinotifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) adalah organisasi di bawah World Health Organization (WHO) belum mengatur batas maksimal residu EtO, sehingga hal ini diserahkan bagi setiap negara. 

BPOM RI menyatakan penarikan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup didasari keterangan EURASFF yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022.

EURASFF menginformasikan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada produk tersebut melebihi kadar batas yang diizinkan oleh European Union (EU). 

Sebelumnya pada 6 Juli 2022, otoritas terkait di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi serupa pada 7 Juli 2022 yang berujung penarikan oleh produsen secara sukarel. 

Berikutnya, pada 8 Juli 2022 Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Produk yang ditarik adalah es krim Haagen-Dazs rasa vanilla kemasan pint dan mini cup 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.

BPOM RI menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya. (ant/mau)