Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat Datangi SPKT Bareskrim Polri, Ada Apa Tujuannya?

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri

Gemapos.ID (Jakarta) - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (18/7/2022) pukul 9.45 WIB. 

Hal itu terkait dugaan tindak pidana yang alami oleh anggota polisi yang tewas baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

"Orang tua kami harapkan ikut tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," kata Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Komarudin Simanjuntak pada Senin (18/7/2022). 

Walaupun demikian, Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat berkomunikasi dengan orang tuanya di Jambi.

 "Komunikasi terakhir jam 3 dini hari kurang lebih," ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat Johnson Panjaitan mengemukakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu supaya kasus ini tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.

Langkah ini sebagai respon tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah.

 "Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," ucapnya. 

 Dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan junchto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, kemudian pencurian dan perentasan.

 "Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. Talk resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," tutur Johnson Panjaitan. 

 Salah satu bukti yang dibawa Johnson Panjaitan seperti surat kuasa dari pihak keluarga.

 Bukti-bukti lainnya adalah terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan, dibuktikan dari video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J.

Selain itu luka tembakan juga terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, luka memar di perut bagian kiri dan kanan, pengrusakan jari manis dan jari kaki termasuk pencurian dan perentasan ponsel.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengutarakan Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Tindakan ini guna menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan.

"Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan," tuturnya. 

Insiden ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy. (ant/mau)