Anak Bupati Serang Diusung Sebagai Cawalkot Tangsel

Pilagr Saga Ichsan
Pilagr Saga Ichsan
Partai Golongan Karya (Golkar) Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung Anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Pilar Saga Ichsan sebagai bakal calon Walikota Tangsel. Begitupula Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie sebagai bakal calon Walikota tersebut. Kedua orang ini dapat dicalonkan Partai Golkar tanpa dukungan partai politik (parpol) lantaran partai ini memiliki 10 kursi atau setara 20% suara di DPRD Tangsel. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU)_nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan sebuah parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20% suara di DPRD. Partai Golkar merupakan satu-satunya parpol yang memiiki 10 kursi di DPRD Tanssel. Untuk parpol lain yakni Partai Gerindra, PDIP, dan PKS masing-masing memiliki 8 kursi Kemudian, Partai Demokrat sebesar 5 kursi, PSI dan PKB masing-masing 4 kursi, PAN 2 kursi, dan Hanura 1 kursi. Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengemukakan tiga metode dapat dipilih untuk pencalonan wali kota dan wakil wali kota tersebut. Metode ini adalah dua metode untuk pencalonan lewat parpol dan satu metode untuk pencalonan perseorangan atau independen. Dua metode yang dimaksud adalah menggunakan kursi DPRD dan 25% suara sah pada saat pemilihan legislatif (pileg) bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD," “Kalau yang memiliki kursi 10 bisa tidak koalisi parpol, yang tidak sampai 10 harus koalisi," jelasnya. (mam)