Perumahan GCC Diekseskusi Besok

PN Cibinong
PN Cibinong
Gemapos.ID (Bogor)-Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan PT Tjitajam sebagai pemilik sah atas lahan yang dijadikan proyek rumah bersubsidi bernama Green Citayam City (GCC) oleh PT Green Construction City. Bangunan ini berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Hal itu dituangkan dalam keputusannya nomor 2682 K/PDT/2019 tertanggal 4 Oktober 2019. Dari hal itu akan dilakukan eksekusi pada Jumat (13/3/2020) jam 09.00 WIB. “Rencana eksekusi pada Jumat nanti hanya sebatas tiga bidang tanah kosong yang bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan nomor 1799, 1798 dan 3,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Cibinong Ben Ronald di Bogor pada Rabu (11/3/2020). Untuk lahan yang sudah berdiri bangunan akan dilakukan eksekusi setelah dilaksanakan sosialisasi. Sebanyak 3.000 bangunan yang berdiri di atas lahan 50 hektare (ha). Sebelum eksekusi telah dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pihak terkait yakni pemohon eksekusi kuasa hukum PT Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, Reynold Thonak. Kemudian, sebanyak 20 perwakilan konsumen GCC yang meminta eksekusi bisa ditunda hingga ada kejelasan dan kepastian soal kerugian. Selain itu beberapa anggota Polri, TNI. dan Satpol-PP yang dimintai masukannya. "Itu akan diidentifikasi dulu, bisa enggak dilaksanakan putusan pengadilan dengan keadaan fakta di lapangannya,” jelasnya. Apabila ini belum bisa dilakukan eksekusi, maka rakor akan kembali dilakukan mereka. Dalam rakor itu beberapa pihak menolaknya, karena bangunan masih dihuni konsumen. Dengan begitu konsumen mem9nta penundaan eksekusi sambil menunggu solusi. Walaupun demikian, merea menerima kesepakatan agar eksekusi lahan dilakukan secara bertahap. “Kami akan mengejar hak kami,”  ujar Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak. Sebanyak tujuh bidang tanah yang akan dieksekusi pada Jumat besok, tapi satu bidang masuk Kota Depok. Enam bidang ini memiiki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Kabupaten Bogor yakni 03, 1799, 1798, 1800, 1801 dan 1802. Selain itu lahan yang akan dieksekusi tidak semua lahan kosong, tetapi itu terdapat bangunan. Sebanyak 633 unit rumah dari 980 unit rumah GCC yang telah terjual sudah melakukan akad kredit di Bank Tabungan Negara (BTN), sehingga sebanyak 340 kepala keluarga (KK) telah menempatinya. Tjitajam memberikan solusi atas eksekusi tanah ini kepada konsumen GCC yang sudah akad kredit ke perumahan lain miliknya. Karena, konsumen membeli rumah melalui kredit bank. Kami tawarkan dengan diskon sekalian membicarakan opsi-opsi bagi konsumen yang telah terlanjur membeli ini," jelasnya. (mam)