Ditjen Hubud Jamin Operasional Garuda Berjalan Lancar

Ditjen Hubud
Ditjen Hubud
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakin operasional penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu dengan pencopotan direktur utama (dirut) oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena, Kementerian BUMN telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) dirut Garuda Indonesia sebagai penanggung jawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan, dan pelayanan. “KM (Keputusan Menteri) nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Polana B. Pramesti di Jakarta, Minggu (9/12/2019). Langkah penunjukkan Plt dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki dirut yang definitif. Setelah itu tujuh hari berikutnya sudah diberitahukan kepada DJPU bahwa Plt harus memenuhi seluruh persyaratan terkait dan dilakukan evaluasi oleh DJPU. "Setelah ditunjuk Key Person [Dirut] definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person [ACL/Authorization, Condition & limition] kepada Kemenhub," ujarnya. DJPU akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Kebijakan ini guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Dewan Komisaris telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DEKOM/SKEP/011/2019 tertanggal 5 Desember 2019. Surat ini menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Sebelumnya, I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara telah dibebastugaskan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari jabatan dirut Garuda Indonesia lantaran diduga melakukan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Selain itu pemberhentiaan sementara dilakukannya kepada jajaran direksi yang terindikasi dalam kasus yang sama. Langkah investigasi akan dilakukan Kementerian BUMN melalui Komite Audit. (mam)