Berikut Tindakan Kepolisian Terhadap Medina Zein

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengutarakan selebritas instagram (selebgram) Medina Zein dijemput paksa kepolisian.
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengutarakan selebritas instagram (selebgram) Medina Zein dijemput paksa kepolisian.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengutarakan selebritas instagram (selebgram) Medina Zein dijemput paksa terkait laporan yang dibuat oleh pelapor Marissya Icha yakni pencemaran nama baik. 

Kemudian, Medina Zein akan diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. 

“Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulpan Endra pada Kamis (7/7/2022). 

Laporan ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Kemudian dilanjutkan giat Tahap 2 limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya. 

Zulpan Endra mengutarakan hari ini akan dilakukan tahap dua terhadap Media Zein dengan perkara lain dengan pelapor dan korban Uci Flowdea. Dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.

“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap dua juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kuasa Uci Flowdea Ahmad Ramzy mengungkapkan perkembangan informasi terkait laporan yang dibuat Uci Flowdea yang menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya. 

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan pengancaman.(pmj/adm)