Komisi II DPR Usulkan Ini Terkait Dampak Pemekaran 3 Provinsi Papua

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024 atau Revisi UU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024 atau Revisi UU Pemilu.

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024 atau Revisi UU Pemilu. 

Pasalnya, beberapa norma dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu harus diubah seperti jumlah daerah pemilihan (dapil) dan penambahan tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," katanya pada Minggu (3/7/2022). 

Komisi II DPR mengusulkan penerbitan Perppu tentang Pemilu 2024 berupa penambahan dapil dan kursi anggota legislatif lantaran keberadaan dapil baru di tiga provinsi Papua dan IKN Nusantara. 

Hal ini berkaitan dengan UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Perppu Pemilu 2024 juga dibutuhkan untuk mengatur keserentakan akhir masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu, dan pilkada.

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," ujarnya. 

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6/2022) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang (UU). 

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menambahkan pembahasan tiga RUU DOB Papua ini adalah amanat UU no 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 76 ayat 2 

“Untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua," ujarnya. 

Persetujuan tiga RUU pemekaran Papua diharapkan dapat mengatasi masalah konflik di Bumi Cenderawasih, percepat dan pemerataan pembangunan di Papua.

Tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah no 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP). (ant/adm)