Berikut Kabar Terbaru Persyaratan Pembelian Minyak Curah Goreng Rakyat

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan masyarakat masih dapat membeli minyak curah goreng rakyat (MCGR) tanpa harus menunjukkan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan masyarakat masih dapat membeli minyak curah goreng rakyat (MCGR) tanpa harus menunjukkan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan masyarakat masih dapat membeli minyak curah goreng rakyat (MCGR) tanpa harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga sekarang. 

Pasalnya, banyak pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.

"Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama tiga bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," katanya pada Jumat (1/7/2022). 

Namun, pemerintah berharap para pengecer dan pembeli mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR. 

Pengecer didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui Simirah 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.

Pemerintah juga terus mengembangkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadi kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Luhut Binsar Panjaitan mengutarakan pemerintah sedang berupaya menemukan keseimbangan antara target dari sisi hulu hingga hilir terkait pengendalian minyak goreng.

"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000 per liter di Jawa-Bali, sehingga kebijakan di sisi hulu dapat kita mulai relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani," tuturnya. 

Pemerintah juga segera mendorong penyesuaian harga MGCR di luar Jawa-Bali yang masih belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) supaya pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) bisa dipercepat.

"Untuk mengakselerasi minyak goreng kemasan perlu diberikan insentif yang menarik bagi produsen, sehingga mereka dapat bergerak lebih cepat dan pengiriman juga menjadi lebih mudah karena dapat menggunakan jalur distribusi biasa seperti kapal kontainer, tidak harus menggunakan kapal curah," ujarnya. (ant/din)