UU No.5 Th 1990 Belum Cukup Akomodir Kelestarian Ekosistem

Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta
Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta

Gemapos.ID (Jakarta) - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinilai belum cukup mengakomodir kepentingan kelestarian ekosistem. 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta dalam Rapat Pleno Badan Legislaasi DPR RI pada Rabu (29/6/2022) di Senayan Jakarta.

“Undang-Undang ini belum cukup menunjukkan ketegasan dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan konservasi, sehingga perlu dipertegas dalam penyusunan RUU ini,” tuturnya.

Hal tersebut didasari masih banyaknya para pelaku perusakan terhadap ekosistem alam di Indonesia.

“Kita masih dihadapkan pada pelaku perusakan hutan, danau, Kawasan konservasi, perburuan hingga perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa ilegal,” imbuhnya.

Selain itu, Parta juga menilai UU No. 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi dalam beberapa perjanjian internasional.

“Perlu dilakukan penyelarasan dengan prinsip-prinsip perjanjian internasional, misalnya terkait dengan Konvensi CBD, Cartagena, dan Nagoya,” ungkapnya.

Menurutnya perubahan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 memang sudah sangat perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan  ekosistem 

“Perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 ini memang sudah sangat perlu dilakukan, sehingga kami berhadap ada atensi yang serius pada keberlangsungan pembahasan ini,” tutupnya. (rk)