Diberhentikan Karena Melawan Arus, Mahasiswi Diduga Aniaya Polisi

Saat petugas kepolisian memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku
Saat petugas kepolisian memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku

Gemapos.ID (Jakarta) - Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) diduga telah menganiaya petugas kepolisian yang berinisial RN saat menegurnya karena melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, hari ini (30/6/2022). 

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB berawal saat anggota polisi lalu lintas melihat HFR saat melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.

"Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Ahsanul.

Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa pelaku sempat menabrak petugas kepolisian saat kendaraannya diberhentikan. Tak hanya melakukan itu, pelaku juga memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian.

"Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," ujar Ahsanul.

Bahkan pelaku juga berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil. Akibat perbuatannya itu pelaku kemudian langsung ditangkap oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun. 

Sementara itu, saat ini polisi melakukan tes urine terhadap pelaku. Ahsanul belum merinci, nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu.(ant/pa)