Terkait Perubahan Nama Jalan, Anies Pastikan Ada Periode Berikutnya

Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta

Gemapos.ID (Jakarta) - Setelah pergantian 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan ada perubahan nama jalan untuk periode berikutnya.

"Tapi ini tidak selesai di sini, ini (22 nama jalan) gelombang satu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, hari ini (27/6/2022).

Meski demikian, Anies tidak membeberkan rencana perubahan nama jalan pada periode selanjutnya tersebut termasuk waktu perubahan nama jalan.

Selain itu, ia juga menekankan perubahan nama jalan tidak akan merepotkan warga DKI Jakarta ketika ingin memperbaharui data administrasi kependudukan dan data lainnya.

Sementara itu, konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta yakni, perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Tak hanya itu, dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor juga harus di ubah.

Kemudian, terkait urgensi perubahan nama jalan, ia menjelaskan alasan mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota karena untuk menghormati jasa para tokoh Betawi kepada Jakarta.

"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," tutur Anies.

Adapun, Anies menjelaskan data alamat saat ini masih berlaku dan dapat diperbaharui kemudian ketika masa berlaku sudah berakhir. Misalnya untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diubah ketika masa berlaku habis atau mengganti secara proaktif yang tidak dikenakan biaya.

"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih, bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen, dan ganti dokumen baru, barulah nama baru itu dimasukkan kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," jelasnya.(ant/pa)