Alasan Ivan Gunawan Kembali Datangi Dittipideksus Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa perancang busana Ivan Gunawan terkait kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro pada Rabu (22/6/2022).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa perancang busana Ivan Gunawan terkait kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro pada Rabu (22/6/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa perancang busana Ivan Gunawan terkait kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro pada Rabu (22/6/2022). 

Tindakan ini guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) P-19 terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ada pemeriksaan tambahan yang harus diberikan (Ivan) untuk memberi keterangan," kata Kuasa Hukum Ivan Gunawan, Sandi Arifin pada Rabu (22/6/2022).

Sebelumnya, Ivan Gunawan diperiksa terkait peran dia sebagai Duta Jenama (Brand Ambasador) DNA Pro pada Kamis (14/4/2022) 

Saat itu dia mengaku sebagai pihak yang mempromosikan aplikasi robot trading DNA Pro dibayar Rp1 miliar.

Ivan Gunawan mengaku dia dikontrak sebagai Duta Jenama DNA Pro selama tiga bulan oleh Group Rudutz, salah satu grup yang mengoperasikan aplikasi DNA Pro.

Dia telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bareskrim Polri atas inisiatif sendiri dan belum diperintah penyidik. Dia merasa uang tersebut berasal dari tindak pidana yang merugikan banyak orang.

Ivan Gunawan menyadari kejadian ini menjadi pembelajaran agar dirinya tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mau memakai jasa pekerja seni sebagai endorse atau sebagai model iklan atau apa pun.

Penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka terdiri dari 11 orang sudah ditahan, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran dan diduga sedang berada di luar negeri.

Sebanyak 11 tersangka yang sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe. 

Kemudian, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran, sudah diterbitkan red notice, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati, dan Devin alias Devinata Gunawan. (ant/mau)