Masuk Daftar Hitam, KAI Akan Tolak Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta

Ilustrasi: Kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Ilustrasi: Kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)

Gemapos.ID (Jakarta) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tolak dan memasukan ke daftar hitam (blacklist) penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, pada hari ini (21/6/2022), EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," katanya.

Selain itu, Asdo menjelaskan daftar hitam merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah pelecehan seksual di kereta.  

Karena itu, kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

Terkait hal tersebut, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil.

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya.

Adapun, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI.

Sementara itu, KAI akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

Kemudian, petugas juga akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Tak hanya itu, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.(ant/ra)