Berikut Berbagai Tindakan Polrestro Jaksel Terhadap Tempat ‘Bungkus Night’

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel)  menyegel tempat spa dan pijat yang menyelenggarakan acara ‘Bungkus Night’ di Jaksel.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menyegel tempat spa dan pijat yang menyelenggarakan acara ‘Bungkus Night’ di Jaksel.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel)  menyegel tempat spa dan pijat yang menyelenggarakan acara ‘Bungkus Night’ di Jaksel. Jadi, orang yang tidak berkepentingan tidak diizinkan masuk ke sana untuk kepentingan penyelidikan. 

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat tersebut. Dari delapan orang itu sudah ditetapkan empat tersangka.

Empat orang itu adalah MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.

Barang bukti yang ditemukan polisi berupa lima unit handphone terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menambahkan lima orang tersangka telah ditahan pihaknya. 

"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.  

Para tersangka dijerat dua aturan yakni UU Pornografi nomor 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Lalu UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial. Acara ini diduga bukan kali pertama digelar lantaran tertera volume dua di posternya. (ant/din)