Berikut Tanggapan ICW Tentang Hukuman AKBP Raden Brotoseno

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari lembaga ini
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari lembaga ini

Gemapos.ID (Jakarta) - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari lembaga ini agar dia fokus menjalani sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta sebab terlibat praktik korupsi pada Januari 2017.

Kemudian, dia bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 dengan penilaian memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Dari hasil penegakan bentuk pelanggaran KKEP disebutkan AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan/

Saat itu dia menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, dia hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Selanjutnya, AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube. 

Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Polri merespon dengan penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Secara resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada tanggal 15 Juni 2022.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. 

Kapolri berwenang melakukan PK atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat yang dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Dengan demikian, ICW mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu.

ICW juga mendorong eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dengan putusan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.

“Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana Senin (20/6/2022).