BNNP Kalbar Musnahkan 13 Kg Narkotika Selundupan

BNNP Kalimantan Barat, lakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu
BNNP Kalimantan Barat, lakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, lakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, pada hari ini (16/6/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol. Ade Yana Supriyana di Pontianak.

"Pemusnahan kami lakukan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab," katanya.

Ia menjelaskan pemusnahan sabu-sabu seberat 13 kg tersebut, menggunakan mesin insinerator milik BNNP Kalbar, mesin bekerja dengan membakar sabu-sabu tersebut.

Sebelumnya, kronologi pengungkapan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini berawal pada tanggal 31 Mei 2022, petugas Satgas Pamtas Batalion 645 TNI AD menerima laporan ada seseorang yang akan melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.

"Begitu mendapat informasi, maka petugas Pamtas Batalion 645 TNI AD melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu orang yang membawa sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 13.00 WIB di jalan tikus," ujarnya.

Kemudian ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, barang tersebut dibawa tersangka berinisial Ik (22) dari daerah Bintulu, Malaysia, untuk dibawa masuk ke Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Tersangka Ik (22) merupakan salah seorang warga Jalan Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Dari pengakuan tersangka, dia mendapat upah untuk menyelundupkan barang haram itu sebesar Rp5 juta per kg," ujarnya.

Menurutnya, barang tersebut akan dibawa ke Kecamatan Jagoi Babang atau tepatnya di kawasan Jembatan Bongko di  sebuah warung kopi yang menyuruh warga negara Malaysia atas nama Akong.

"Untuk proses selanjutnya tersangka diserahkan ke BNNP Kalbar untuk diproses hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ade juga menambahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 13 kg itu diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan estimasi 55 ribu masyarakat dapat terselamatkan dari barang itu.(ant/pa)