Selundupkan Narkoba ke Penjara, Oknum Kemanan Rutan Rantau di Tahan

Kepala regu keamanan (Karupam) di Rutan Rantau Kalimantan Selatan yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di bawa petugas ke tahanan
Kepala regu keamanan (Karupam) di Rutan Rantau Kalimantan Selatan yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di bawa petugas ke tahanan

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala regu keamanan (Karupam) di Rutan Rantau Kalimantan Selatan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat penyelundupan narkoba untuk warga binaan di dalam penjara.

Hal tersebut, telah dikonfimasi oleh Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang, pada hari ini (15/6/2022).

"Benar, sudah jadi tersangka, inisial R," ujar Kasat.

Selain itu, dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, maka saat ini ada dua oknum petugas yang terlibat di Rutan Rantau. Sebelumnya ada M ditetapkan sebagai tersangka, jabatannya sebagai anggota regu keamanan, tidak lain anak buah R.

Tatang mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui R memberikan izin kepada M untuk menyelundupkan sabu pesanan dari seorang warga binaan ke dalam penjara.

"Hasil jatah uang dan barang (sabu-sabu) mereka bagi dua," ujarnya.

Karena perbuatannya tersebut, keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tapin menunggu proses hukum.

Sedangkan, untuk warga binaan, saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka.

Karena itu, total tersangka kasus narkoba di Rutan Rantau sekarang berjumlah lima orang. Semua nya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Persekongkolan jahat tersebut terungkap, bermula pada Rabu, (8/6/2022) saat anggota Rutan Rantau melakukan razia insidental. Hasilnya, ditemukan 13 paket sabu-sabu, satu alat hisap dan satu pipet kaca di dalam penjara.

Penerima sabu-sabu yang diselundupkan tersebut adalah MB seorang warga binaan yang diduga kuat mengedarkan di dalam penjara.

Dari pemeriksaan internal Rutan Rantau, sabu-sabu tersebut sudah lolos sebanyak dua kali, dan diduga kuat sempat beredar di dalam penjara.

Hingga pada Senin, (14/6/2022) lalu, di halaman Rutan Rantau di Kabupaten Tapin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi memberikan tindakan tegas terhadap M, yaitu pemberhentian sementara.

Selanjutnya, Lilik mengatakan petugas tersebut setelah selesai menjalani proses pengadilan dan ditetapkan bersalah, maka akan diberhentikan tetap.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan R akan mengalami hal serupa dengan M, yaitu pemberhentian sementara sebagai Karupam.

"Tentu, akan diproses sesuai hukum. Kita konsisten sejak awal, saat kita menemukan dan memeriksa, langsung kita serahkan ke polisi. Tidak ada ampun untuk narkoba," ujarnya.

Kemudian, Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang telah memastikan tidak ada lagi petugas Rutan Rantau yang terlibat. Begitu pun dengan warga binaan.(ant/pa)