DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu, Ini Angkanya

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu 2024.
Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu 2024.

Gemapos.ID (Jakarta) - DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.

Hal itu diungkap Ketua DPR RI Puan Maharani usai menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” kata Puan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). 

Pemilu menurut Puan akan digelar sesuai jadwal, serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022. 

"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Insya Allah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan,” imbuh Puan.

Puan mengingatkan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik. 

“Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu.

Turut hadir, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. 

Selain itu turut hadir pula Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung serta dua pimpinan komisi yang membidangi Pemilu, yaitu Junimart Girsang dan Saan Mustafa. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat. (rk)