Berikut Aturan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Mulai Senin Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di wilayahnya mulai hari ini Senin, 6 Juni 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di wilayahnya mulai hari ini Senin, 6 Juni 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di wilayahnya mulai hari ini Senin, 6 Juni 2022. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," tulis akun resmi Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta @dishubdkijakarta pada Senin (6/6/2022). 

Sosialisasi gage telah dilakukan Dishub DKI Jakarta sejak 26 Mei 2022-5 Juni 2022, sedangkan reaktivisasi mulai Senin, 6 Juni 2022 yakni Senin-Jumat mulai pukul 6.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. 

“Hari libur nasional tidak berlaku,” ujarnya. 

Sanksi tilang baru berlangsung di 13 ruas jalan, sedangkan 12 ruas jalan baru hanya dikenakan pemberitahuan hingga teguran selama 6-12 Juni 2022. Untuk 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. 

“Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022)," ucapnya. 

Dengan demikian, para pengguna jalan diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 

"Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya," ucapnya.